Senin, 05 November 2012


PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) MENGACU PADA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Yahman

Abstrac

Verdict BPSK (Consumer Dispute Settlement Board) through the assembly reference to Article 75 of Law Nonor 8, 1999, still requires the determination of execution to the district court is arbitration. Can lodge in time for 14 (fourteen) days after the verdict was delivered to the Supreme Court.
Council Decision BPSK (Consumer Dispute Settlement Body), which is conciliation and mediation, the decision contains a win-win solution. Execution of this decision no later than 7 (seven) days on trial along with the decision of peace which was signed by the parties and mejelis BPSK. (Consumer Dispute Settlement Body), better than through the courts. Consumer Law Perelindungan necessary revisions or amendments and adapted to current conditions for the protection of consumers and businesses. In a sense there is a fair protection to consumers over arbitrary businesses who ignore the parto fconsumers.

Keywords: Consumers, Business, Dispute

Pendahuluan

Semua pihak memikul kewajiban untuk berperan dalam menyadarkan pelaku usaha dan konsumen akan hak, kewajiban maupun  tanggung jawabnya masing-masing. Kewajiban ini harus dilakukan untuk menjamin rasa keadilan dan perlindungan konsumen dan pelaku usaha. Dalam konteks kehidupan masyarakat praktek perdagangan, hak dan keajiban itu timbul ketidakkeseimbangan, atau ketidakadilan, hal ini dikarenakan pelaksanaan dalam masyarakat, didapati pelaku usaha dalam mempromosikan dan memasarkan produknya sering merugikan pihak konsumen.
Dalam transaksi perdagangan pihak konsumen sering dirugikan oleh pelaku usaha, dalam mempertahankan haknya akibat perbuatan pelaku usaha dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan ganti rugi, jika keadaan barang atau jasa yang dibelinya tidak selayaknya. Konsumen dapat meminta dan menuntut langsung kepada pelaku usaha, agar memenuhi kewajibannya akan ganti rugi yang dminta atas barang atau jasa  yang diperjualbelikan. Hal ini apabila antara pihak konsumen dengan pelaku usaha terdapat hubungan dalam transaksi  perdagangan. Dalam praktek terdapat hubungan konsumen dengan pelaku usaha tidak langsung, dan sebagai pengguna barang atau jasa, tanggung jawab pelaku usaha adalah tanggungjawab produk, sedangkan jika terdapat hubungan secara langsung antara konsumen dengan pelaku usaha, maka tanggung jawabnya adalah tanggung jawab kontraktual. Hubungan hukum ini dilandasai adanya hubungan hukum kesepekatan atau perjanjian. Implikasinya dapat berakibat perbuatan perdata maupun pidana.[1]
Berkaitan produk air minum dalam kemasan (AMD), air merupakan karunia dari Tuhan yang diberikan kepada umatnya yang ada di alam semesta ini, baik untuk kepentingan manusia maupun tumbuh-tumbuhan dan makluk lainnya yang ada di sekitar merupakan kebutuhan yang sangat hakiki[2]. Manusia bisa hidup membutuhkan air dalam menjalankan aktivitasnya, seperti air untuk minum, air untuk mandi, dan untuk kepentingan pertanian, bahkan dapat berguna untuk kepentingan pembangkit listrik yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia.
Manusia sangat ketergantungan akan air, oleh karena itu dalam kehidupan masyarakat maupun lingkungannya sedapat mungkin memanfaatkan air dengan sebaik-baiknya, bahkan sebagai sahabat yang akrab dalam membantu untuk memenuhi kebutuan air. Sebailknya jika manusia dan lingkungan tidak menjaga dengan baik terhadap air yang ada di sekitarnya, maka air akan menjadi pengancam utama bagi umat manusia dan lingkungannya, bencana alam akan terjadi dan merusak lingkungan bahkan nyawa manusia itu sendiri.
             Manusia sebagai subjek hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara terkandung adanya prinsip adanya hak dak kewajiban yang sangat mendasar, seperti hak kebutuhan akan perlindungan hukum, hak kebutuhan akan perlindungan konsumen, hak ini perlu dilindungi untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha  demi untuk kepentingan perlindungan konsumen. Tindakan sewenang-wenang akan menimbulkan ketidak pastian hukum. Oleh karena itu, dalam memberikan segala upaya untuk memberi jaminan dan kepastian hukum, ditentukan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan di sini, suatu perlindungan konsumen baik dalam bidang hukum Privat (perdata) maupun bidang hukum Publik (pidana maupun hukum aministrasi negara). Keterlibatan berbagai disiplin ilmu dari kajian tersebut di atas, memperjelas bahwa kedudukan hukum perlindungan konsumen berada dalam kajian hukum Ekonomi[3].
             Hukum ekonomi adalah keseluruan kaidah hukum administrasi negara membatasi hak-hak individu, yang dilindungi atau dikembangkan oleh hukum perdata. Peraturan-perturan seperti ini merupakan peraturan hukum adimintrasi  di bidang ekonomi yang pada akhirnya dicakup dalam satu kategori sebagai Droit Economoque.[4]
             Sunayati Hartono mengatakan bahwa, hukum ekonomi adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.[5]
             Suatu pengertian yang tidak terbatas hanya pada permasalahan meyangkut hubungan antara hukum dan kegiatan ekonomi, melainkan di dalamnya menyangkut substansi tentang pembagian hasil pembangunan ekonomi yang merupakan hak asasi manusia. Sehingga tidak terbatas hanya dalam bentuk peraturan tertulis, namun juga termasuk di dalamnya doktrin tentang cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. Oleh karenanya dalam mencermati hukum ekonomi, ruang lingkupnya tidak membedakan bidang hukum privat  dan hukum publik, penekannya yang terpenting di dalamnya menyangkut aspek kehidupan ekonomi.
             Berbicara hukum ekonomi yang bersifat sektoral dan nasional, maka pendekatan hukum ekonomi bersifat “interdisipliner” dan “transnasional”. Hukum ekonomi bersifat “interdisipliner” yaitu hukum ekonomi Indonesia tidak hanya bersifat hukum perdata, melainkan juga sangat erat kaitannya dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum pidana dan bahkan secara luas juga tidak mengabaikan hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.
            Hukum ekonomi Indonesia filosofinya memerlukan landasan pemikiran dari bidang- bidang non hukum, seperti bidang ekonomi, bidang sosilogi, bidang administrasi pembangunan, dan sebagainya. Ditinjau dari sudut Transnasional, hukum ekonomi tidak lagi dapat dibentuk secara Internasional seperti hukum dagang, akan tetapi memerlukan pendekatan Transnasional, yang memandang kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa serta perkembangan yang terjadi di luar negeri dan di dunia Internasional.
 Demikian pula hukum ekonomi Indoensia tidak dapat menyelesaikan peristiwa-peristiwa ekonomi Indonesia dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum Intrenasional saja, melalinkan selalu memperhatikan dan mempertimbangkan pengaruh-pengaruh dan peristiwa ekonomi Internasional di satu pihak dan hukum ekonomi Internasional, di lain pihak khususnya yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian ekonomi dengan luar negeri. Penggunaan kaidah-kaidah hukum publik Internasional, hukum perdata Internasional dan kaidah-kaidah perdata maupun publik Internasional itu secara integral, menghasilakn pendekatan baru yang dikenal dengan nama pendekatan transnasional.[6]
Dalam Pasal 1 Angka 2 menyatakan bahwa: “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Terjemahan bebas “pemakai” adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, dapat dimaknai secara hukum dikatakan ”setiap orang” yang memperoleh barang yang tersedia, dapat digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk orang lain. Termasuk dalam persoalan ini, adalah setiap orang memakai jasa yang tersedia dalam masyarakat, seperti tersedianya air meneral atau air minum dalam kemasan (AMDK) yang  bersih dan sehat, menyediakan jasa dengan memalsukan produk air minum yang tidak sesuai standart yang ditentukan, suatu perbuatan yang merugikan masyarakat selaku konsumen.

Penyelesaian Sengketa
             Kepolisian Negara RI dengan kewengannya yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dalam Pasal 13 yang tugasnya dinyatakan bahwa:
1.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.      penegakan hukum; dan
3.      Memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat;
Wewenang dan Substansi tugas pokok yaitu”memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat” merupakan suatu kewajiban umum Kepolisian yaitu memelihara ketertiban dan menjamin keamanan Umum. Dengan demikian masyarakat merasa terayomi dan dapat bebas beraktifitas sehari-hari tanpa ada gangguan dari siapapun.
Substansi wewenang tugas pokok “dalam penegakan hukum” bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang tugas pokok Kepolisikan Negara Republik Indonesia yang bergubungan peradilan pidana, di antaranya yaitu; KUHP, KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Substasnsi tugas pokok “memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat” tidak terlepas dari kedudukan fungsi Kepolisian sebagai bagian dari fungsi pemerintahan Negara yang pada hakikatnya sebagai pelayana public  dan termasuk dalam kewajiban umum Kepolisian.
 Dalam kaitan tugas pokok penegakkan hukum, berwenang menerima semua laporan maupun pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan perisitiwa pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf a, termasuk di dalamnya pelanggaran di bidang konsumen.
Penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sesuai kewenangannya untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan mendasari pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-uandang Nomor 8 Tahun  1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang  atau peraturan lainnya, termasuk di dalamnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
            Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran konsumen, pihak Kepolisian tidak serta melakukan penyidikan, melainkan atas dasar pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan orang lain atau perusahaan dengan memalsukan merk atau produknya atau meniru produk yang seakan-akan asli. Pengaduan merupakan dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengingat pelanggaran hukum dalam Undang-uandang Perlindungan Konsumen merupakan delik aduan. Walaupun merupakan delik aduan, ketika anggota Polri melihat dan mengetahui ada pelanggaran tetap melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak/perusahaan yang produknya dipalsukan atau ditiru.
Sesuai data kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, khususnya menyangkut air minum dalam kemasan relative kecil yaitu dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebanyak: 5 (lima) kasus.[7] Dari kasus yang ditangani dapat diketahui modus operadi yang dilakukan oleh para pelaku di antaranya dengan cara:
1.            Melakukan penyulingan air dari PDAM dengan alat sederhana kemudian dikemas dalam botol dengan menggunakan merk tertentu;
2.            Memalsukan merk dengan cara meniru logo dan gambar tertentu merk orang lain;
3.            Memalsukan tutup botol sesuai dengan ukuran botol dengan cara di pres dengan alat tertentu yang menyerupai produk aslinya. Sehingga produk yang dihasilkan oleh para pelaku menyerupai kemasan air minum yang asli, sebagai orang awam sulit untuk membedakan dengan kemasan yang palsu, tentu kadar air yang palsu jauh lebih jelek dari kadar air yang asli.
Dalam praktek penegakkan hukum yang menyangkut pelanggaran Perlindungan Konsumen, penyidik jarang menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melainkan diterapkan dengan Undang-undang  Nomor 15  Tahun 2001 tentang Merk. Hal ini dikarenakan dalam praktek penegakkan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran perlindungan konsumen mengalami hamabatan dalam pembuktian. Penerapan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, dalam Pasal 90 menyatakan bahwa:[8]
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal ini menekankan pada pemalsuan “pada keseluruhannya  bentuk dan isinya.
 Pasal 91 menyatakan bahwa :
             “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek  yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal ini menekankan pada pemalsuan “pada pokoknya” yaitu pada bagian-bagian saja.

Penyelesaian Sengketa  Ada Dua Pilihan
                     Dalam penyelesaian senegketa terhadap kasus pelanggaran perlindungan konsumen ada dua cara, sebagaimana diaatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu:
a.       Diluar peradilan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen ( BPSK);
b.      melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

              Penyelesaian terhadap pelanggaran perlindungan konsumen di luar pengadilan, dengan menunjuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Konusumen yang dibentuk yaitu dinamakan BPSK, yang tugasnya untuk: menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dengan cara melalui penyelesaian “mediasi” dan “konsiliasi” yang merupakan penyelesaian secara damai di antara para pihak yang bersengketa.
            Hal ini dapat dilihat dan di atur dalam Pasal 47 yang menyatakan bahwa, penyelesaian sengketa perlindungan konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besamya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
              Dalam perkembangannya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui jalur “Non Penal”,  atau yang lebih dikenal dengan istilah “Alternative Dispute Resolution ” (ADR)  dapat ditempuh beberapa  cara. Penyelesaian dengan “Alternative Dispute Resolution ” (ADR) yaitu dapat berupa :
              1.  Arbitrase;
              2.  Mediasi;
              3.  Konsiliasi;
              4.  Minirtial;
              5. Summary jury trial;
              6. Settlement conference serta bentuk lainnya.[9] 
              Sedangkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altrenatif Penyelesaian sengketa, arbitrase dibedakan dari alternatif penyelesaian sengketa, karena yang masuk dalam alternatif penyelesaian sengketa hanya konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
            Dari model penyelesaian sengketa di laur pengadilan melalui jalur “Non Penal” dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen hanya dikenal 3 (tiga) model, yaitu:
           1.    Arbitrase;
           2.    konsiliasi; dan
           3.    mediasi.
           Ketiga model penyelesaian sengketa konsumen merupakan cara penyelesaian sengketa yang menjadi tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa konsumen meliputi :
1.      melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
      memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
2.      melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
3.      melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
4.      menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
5.      melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
6.      memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
7.      memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
8.      meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
9.      mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
10.  memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
11.  memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
12.  menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Penyelesaian Sengketa Melalui  Pengadilan
             Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan atau dikenal dengan istila penyelesaian melalui jalur “Penal”, yang dapat dilihat dalam Pasal 48 menyatakan bahwa, penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
              Syarat penyelesaian sengketa ini tertuju pada Pasal 45 Ayat (4). Penyelesaian ini ditempuh dalam menyelesaikan sengketa konsumen melalui pengadilan atau jalur “Penal” dimungkinkan manakala:
a.            para pihak belum menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan atau melalui jalur “Non Penal”;
b.           upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan atau jalur “non Penal”, tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak yang bersengketa.
Berkaitan dengan dunia bisnis, penyelesaian sengketa merupakan suatu permasalahan tersendiri, pada prinsipnya pelaku bisnis menghendaki penyelesaiannya sesegera mungkin dengan harapan prestasi yang timbul diharapkan cepat tercapai. Jika penyelesaiannya melalui pengadilan atau jalur “Penal” akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang butuhkan tidak sedikit. Dari sisi lain penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan atau melalui jalur “Penal” akan merusak hubungan bisnis pada masa-masa akan datang, dan menjadi catatan oleh pihak lain akan berpikir jika berhubungan dengan pihak yang pernah bersengketa dalam kegiatan bisnis. Kemudian dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan atau jalur “Penal”, akan berakhir dengan situasi yang tidak enak karena salah satu pihak ada yang dimenangkan dan ada yang dikalahkan.
Dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan atau melalu jalur “Penal”, secara umum kritikan dapat dikemukan yaitu karena:[10]
a.         Penyelesaian sengketa melalui pengadilan sangat lambat;
b.        Biaya perkara yang mahal;
c.         Pengadilan pada umumnya tidak responsif;
d.        Putusan pengadilan tidak menyelesaian masalah;
e.         Kemampuan para hakim yang bersifat generalis.
 Mencermati kemampuan hakim bersifat generalis dalam memutus suatu perkara, tidak terlepas dari sumber daya manusia, khusus yang terkait dengan ilmu pengetahuan tentang hukum. Sering dijumpai putusan-putusan hakim tidak mendasari logika hukum, terkadang saling bertolak belakang dan putusan menjadi “abscur libel”. Mengapa hal ini terjadi, karena seorang hakim dengan latar belakang hukum lingkungan memeriksa dan memutus perkara perdata, seorang hakim dengan latar belakang hukum administrasi memeriksa dan memutus perkara pidana, seorang hakim berlatar belakang hukum perdata memutus dan memeriksa perkara pidana dan sebaliknya.[11]
Dengan kondisi seperti ini perlu ada pemisahan dalam bentuk system kamar bagi hakim tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi, sehingga akan tercapai suatu penegakkan hukum yang profesional sesuai harapan masyarakat pencari keadilan.

Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana

Pengaturan sanksi untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang dijatuhkan ada 2 (dua), yaitu berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi Administratif
            Suatu kewenangan yang diberikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat dilihat dalam Pasal 60 yang menyatakan bahwa:
1.   Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26;
2.   Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3.   Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Penjatuhan sanksi adminitratif oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesungguhnya menimbulkan masalah, dengan pemahaman sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau sejenisnya, akan tetapi dalam praktek peradilan umum telah dijungkir balikkan dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu sendiri. Hal ini disebabkan karena dari satu sisi ditegaskan BPSK berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, sementara di sisi yang lain jika dicermati ternyata dimaksudkan adalah sanksi perdata.[12]

Sanksi Pidana
            Putusan yang dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban piadana yang di kenakan kepada pengurus maupun juga kepada perusahaan, manakala telah melakukan suatu pelanggaran hukum, hal ini kita lihat dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Jika dicermati sehubungan dengan ketentuan ini, yaitu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha yang “berbadan hukum” misalnya Perseroan Terbatas (PT). Permasalahnya muncul adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) segala perbuatan organ (Rapat Umum Pemegang Saham atau dikenal dengan RUPS) yaitu “Direksi dan Komisaris” yang dimaksudkan sebagai perbuatan PT sebagai badan hukum, kecuali organ tersebut melakukan pelanggaran hukum.
             Menurut Rudhi Prasetya berpendapat, istilah “Direksi” adalah “Komisaris” dan “Rapat Umum Pemegang Saham” sebagai organ dari PT, pada asasnya satu sama lain mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar yang satu tidak berada di bawahnya yang lain, masing-masing mempunyai tugasnya sendiri-sendiri untuk kepentingan perseroan. Konsep ini tidak lain atas dasar konsep kebadanhukuman.[13]
            Suatu norma yang terkandung dalam pengaturan sanksi pidana ini, adalah kewenangan yang diberikan kepada RUPS yang apabila disalahgunakan, jelas akan merugikan suatu perseroan dan kerugian, adapun kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab RUPS yang bersangkutan. Akan tetapi jika RUPS dalam menjalankan suatu kewenangannya sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, maka apabila timbul kerugian apapun yang terjadi akan menjadi tanggung jawab perseroan sebagai badan hukum. Berbeda suatu perseroan yang tidak berbadan hukum, ketentuan ini tidak menimbulkan masalah, karena tidak ada pemisahan secara hukum antara pribadi sebagai pemiliknya dengan badan usaha yang dikelolanya.
             Perkembangan selanjutnya terkait dengan saksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 62 Undang-unadang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, menyatakan bahwa:
1.      Pelaku usaha yang melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3.      Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Mencermati ketentuan sanksi pidana yang di atur dalam Pasal 62 ini, ada 2 (dua) hal, yaitu satu sisi tunduk pada ketenatuan dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau mati, sementara diluar pelanggaran tersebut diberlakukan ketentuan pidana dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan ada dua tingkatan sanksi pidana yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000, (dua milyard) dan saknsi pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
Saknsi pidana berupa denda sebagaimana di uraikan tersebut di atas, termasuk dalam jenis hukuman pokok sebagaimana di atur dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa[14]:
a.       Hukuman-hukuman pokok:
1.      hukuman mati;
2.      hukuman penjara;
3.      hukuman kurungan;
4.      hukuman denda.
b.      Hukuman-hukuman tambahan:
1.      pencabutan beberapa hak tertentu;
2.      perampasan barang tertentu;
3.      pengumuman keputusan hakim.
             Permasalahan sanksi pidana denda yang dijatuhkan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha berbadan hukum hanya sekedar dipandang sebagai ongkos, tidak ubahnya ongkos dalam operasional perusahaan. Susanto mengatakan bahwa, dalam praktek penegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan korporasi, pelanggaran-pelanggaran dipandang sebagai ongkos, yaitu biaya atau pengurangan dari keuntungan melalui “denda” yang dikalkulasikan dan diperhitungkan sebelumya dengan cara yang sama seperti halnya setiap ongkos yang harus dikeluarkan untuk menghasilkan dan memasarkan produk dari korporasi yang bersangkutan.[15]
Secara normatif terkait dengan sanksi pidana, hal ini menjadi masalah, karena sistem aturan pemidanaan dalam perundang-undangan diluar KUHP tetap terikat pada aturan pemidanaan menurut KUHP yang masih membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Berkenaan dengan bentuk sanksi yang dijatuhkan pidana tambahan ‘penghentian kegiatan/tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pihak lain’, pengaturan ini terlihat adanya tumpang tindih (overlepping) dengan dimasukannya juga bentuk sanksi itu ke dalam salah satu bentuk dari jenis administrasi yang tidak termasuk sanksi dalam hukum pidana.[16]
Menyimak ketidakkonsistenan dan tumpang-tindihnya beberapa hal di atas, maka jelaslah bahwa belum ada kesamaan konsep dan pola penggolongan jenis sanksi pembuat Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999.[17]  Patut dicata bahwa Undang-undang ini merupakan Undang-undang hasil inisitif DPR sebagai badan Legislatif.[18] Bila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut produk kebijakan legislasi akan melahirkan perundang-undangan yang buruk.
Reorientasi dan reformulasi kebijakan legislasi yang demikian kedepan sangat diperlukan. Dengan tujuan untuk melakukan pembaharuan hukum pidana (penal reform), khususnya penyelesaian dalam tindak pidana “perlindungan konsumen” yang merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy). Menurut Sudarto, berpendapat bahwa: memberikan definsi penal policy dari sudut tujuannya, yakni untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. [19] Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang ada dapat berjalan sefektif dan memenuri rasa keadilan masyarakat, dalam kontesk ini adalah antara pelaku usaha maupun pihak konsumen.

Kesimpulan
Putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) merupakan bukti permulaan yang cukup yang dapat dijadikan dasar oleh penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penyidikan dalam bidang pelanggaran konsumen. Sedangkan dalam putusan Majelis BPSK mengacu pada Pasal 75 Undang-undang Nonor 8 Tahun 1999, masih memerlukan penetapan eksekusinya kepada pengadilan negeri setempat ditemukannya kejadian yang merugikan pihak konsumen dalam hal putusan yang bersifat arbitrase. Dalam putusan arbitrase tentunya mengandung konsekwensi hukum yang beruapa ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang. Eksekusi ini diminta apabila ada keberatan dari pelaku usaha, jika pelaku usaha dan konsumen keberatan dalam hal putusan BPSK, dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri dengan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan itu disampaikan. Oleh karenanya maka dengan demikian pelaksanaan eksekusi masih memerlukan waktu sampai adanya putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan Majelis BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), yang bersifat konsiliasi dan mediasi, putusannya mengandung win-win solution, yang didasari adanya musyawarah mufakat dan apada akhirnya terdapat perdamaian. Eksekusi atas putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari pada sidang  berserta putusan perdamaian yang ditanda oleh para pihak dan mejelis BPSK. (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Dalam penyelesaian sengketa konsumen, di anatara para pihak yaitu pelaku usaha dan konsumen, dimungkinkan penyelesaiannya dengan perdamaian, musyawarah mufakat, tanpa ada campur tangan pihak ke tiga melalui konsiliasi dan mediasi lebih baik dari pada   melalui jalur pengadilan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu dilakukan revisi atau amandemen dan disesuaikan dengan kondisi saat ini untuk perlindungan konsumen maupun pelaku usaha. Dalam arti ada perlindungan secara adil terhadap konsumen atas tindakan sewenang-wenang pelaku usaha yang mengabaikan pihak konsumen.
  
DAFTAR BACAAN

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, l996.

-------------,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996

-------------,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

-------------,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan penanggulangan     Kejahatan, Citra Aditya, Bandung, 2001.


-------------,Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

-------------,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2007.

Emirzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase) Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Hartono, Sunaryati, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.

Harahap, Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1977.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yudo, “Hukum Perlindungan Konsumen” PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Paker, Hebert, dalam The Limits Of the Criminal Santion, Stanford University Press, California, 1968.

Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995.

Susanto, I.S, Kejahatan Koorporasi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat; Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Sholehuddin, M, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Yahman, Karaketeristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2011.

Peraturan Perundang-undangan


Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 1660)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW/Burgerlijk Wetboek Staats Blad 1847 Nomor: 23)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor: 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3209)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 3817)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 3821)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3872).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor: 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor:  4131).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor: 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor:  4168)

Undang-undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman, perumahan atas Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 5076)

Undang-undang Nomor: 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum Perubahan kedua, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2004 perubahan pertama atas Undang-undang  Nomor: 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 5077)

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1600.K/1600 K/Pid/2009 tanggal 24 Nopember 2009, yang Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 317/Pid.B/2008/PN YK Tanggal 3 Desember 2008.

Makalah/Jurnal.


Arief Amrullah, M, Naskah Akedemik Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (Tanggapan atas beberapa issu Terpilih), yang Disampaikan Dalam Seminar Membahas Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, Tanggal 9 Desember 2010.

Himpunan, Juklak dan Juknis tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana, Edisi Baru, No.Pol.: Juklak/04/II/1982, tanggal 4 Januari 1982, yang Diterbitkan oleh Mabes Polri, Jakarta, 1982.



Mahmud Marzuki, Peter, Arti Penting Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia, Pidato Ilmiah Dalam Rangka Dies Natalis XVIII UBHARA, Surabaya, 1 Juli 2000.

Yahman, Cacat Kehendak Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual Berserta Akibat Hukumnya, Judiciary, Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 1 No. 1 Desember 2010, ISSN : 1858-3865.

------------,“Beberapa Catatan dan Tanggapan Naskah Akedemik Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana” Disampaikan Dalam Acara Seminar Membahas Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-undang  Hukum Acara Pidana, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Unair, Kamis, tanggal 9 Desember 2010.

------------, ”Pengawasan Standar Kualitas Air Minum” (AMDK) Dialog Publik Yang Disampaikan Kerjasama dengan Pihak Lembaga Konsumen Surabaya di Hotel Elmi Surabaya, tanggal 22 Desember 2010.



         [1]Lihat dalam Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Hukum Kontraktual, Presatsi Pustakaraya, Jakarta, 2011, h. 14.
         [2]Yahman,  Dalam Dialog Publik ”Pengawasan Standar Kualitas Air Minum” (AMDK) di Hotel Elmi Surabaya, tanggal 22 Desember 2010.

         [3]Lihat dalam Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo, “Hukum Perlindungan Konsumen” PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, h. 2.
          [4]Ibid.
         [5]Sunaryati Hartono, dikutip dari Sanusi dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000, h. 3.
            [6]Ibid. h. 60-61
         [7]Sumber Analisis Ditreskrim Polda Jatim, Tentang Penangan Pelanggaran Konsumen  Air Minum Dalam Kemasan.
           [8] Lihat Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun  2001 Tentang Merk, Yang Mengatur Tentang Ancaman Hukuman dan Mengatur Pemalsuan Pada Keseluhannya dan Pada Pokoknya.
          [9]Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1977, h.  186-189.
              [10]Ibid. h.  240-247.
           [11]Lihat dalam Yahman, Beberapa Catatan dan Tanggapan Naskah Akademik dalam ”Seminar Membahas Draff Naskah Akademik Rancangan Undang-undang  Hukum Acara Pidana” yang Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unair, Surabaya, Kamis, 19 Desember 2010, h. 12.

             [12]Lihat, “Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Suatu Pemahaman dan Penafsiran Yang Abstrak Mengandung Suatu Pengertian dan penafsiran Sanksi Administratif Maupun Sanksi Perdata.
            [13]Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995, h.  221.
              [14] Lihat Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Mengatur Tentang Hukuma-Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan.
             [15] IS. Susanto, Kejahatan Korporasi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, h. 30.
 [16]Lihat dalam, M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, h. 226.
             [17]Lihat dalam Barda Nawawi Areif, Sebagaimana yang Disitir Oleh M. Sholehuddin, Ibid.h. 227.
              [18]Peter Mahmud Marzuki, Arti Penting Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia, Pidato Ilmiah Dalam Rangka Dies Natalis XVIII UBHARA, Surabaya, 1 Juli 2000.
              [19]Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat; Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983, h. 109.

0 komentar: