Yahman
Abstrac
Verdict BPSK (Consumer Dispute
Settlement Board) through the assembly reference to Article 75 of Law Nonor 8, 1999, still requires the determination of execution to the district court is arbitration. Can lodge in time for 14 (fourteen) days after the verdict was delivered to the Supreme Court.
Council Decision BPSK (Consumer Dispute
Settlement Body), which is conciliation and mediation, the decision contains a win-win solution. Execution of this decision no later than 7 (seven) days on trial along with the decision of peace which was signed by the parties and mejelis BPSK. (Consumer Dispute
Settlement Body), better than through the courts. Consumer Law Perelindungan necessary revisions or amendments and adapted to current conditions for the protection of consumers and businesses. In a sense there is a fair protection to consumers over arbitrary businesses who ignore the parto fconsumers.
Keywords: Consumers, Business, Dispute
Keywords: Consumers, Business, Dispute
Pendahuluan
Semua pihak memikul
kewajiban untuk berperan dalam menyadarkan pelaku usaha dan konsumen akan hak,
kewajiban maupun tanggung jawabnya
masing-masing. Kewajiban ini harus dilakukan untuk menjamin rasa keadilan dan
perlindungan konsumen dan pelaku usaha. Dalam konteks kehidupan masyarakat
praktek perdagangan, hak dan keajiban itu timbul ketidakkeseimbangan, atau
ketidakadilan, hal ini dikarenakan pelaksanaan dalam masyarakat, didapati pelaku
usaha dalam mempromosikan dan memasarkan produknya sering merugikan pihak
konsumen.
Dalam transaksi
perdagangan pihak konsumen sering dirugikan oleh pelaku usaha, dalam
mempertahankan haknya akibat perbuatan pelaku usaha dapat menggunakan haknya
untuk mendapatkan ganti rugi, jika keadaan barang atau jasa yang dibelinya
tidak selayaknya. Konsumen dapat meminta dan menuntut langsung kepada pelaku
usaha, agar memenuhi kewajibannya akan ganti rugi yang dminta atas barang atau
jasa yang diperjualbelikan. Hal ini
apabila antara pihak konsumen dengan pelaku usaha terdapat hubungan dalam
transaksi perdagangan. Dalam praktek
terdapat hubungan konsumen dengan pelaku usaha tidak langsung, dan sebagai
pengguna barang atau jasa, tanggung jawab pelaku usaha adalah tanggungjawab
produk, sedangkan jika terdapat hubungan secara langsung antara konsumen dengan
pelaku usaha, maka tanggung jawabnya adalah tanggung jawab kontraktual.
Hubungan hukum ini dilandasai adanya hubungan hukum kesepekatan atau
perjanjian. Implikasinya dapat berakibat perbuatan perdata maupun pidana.[1]
Berkaitan produk air
minum dalam kemasan (AMD), air merupakan karunia dari Tuhan yang diberikan
kepada umatnya yang ada di alam semesta ini, baik untuk kepentingan manusia
maupun tumbuh-tumbuhan dan makluk lainnya yang ada di sekitar merupakan
kebutuhan yang sangat hakiki[2]. Manusia bisa hidup membutuhkan
air dalam menjalankan aktivitasnya, seperti air untuk minum, air untuk mandi, dan
untuk kepentingan pertanian, bahkan dapat berguna untuk kepentingan pembangkit
listrik yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia.
Manusia sangat
ketergantungan akan air, oleh karena itu dalam kehidupan masyarakat maupun lingkungannya
sedapat mungkin memanfaatkan air dengan sebaik-baiknya, bahkan sebagai sahabat
yang akrab dalam membantu untuk memenuhi kebutuan air. Sebailknya jika manusia
dan lingkungan tidak menjaga dengan baik terhadap air yang ada di sekitarnya,
maka air akan menjadi pengancam utama bagi umat manusia dan lingkungannya,
bencana alam akan terjadi dan merusak lingkungan bahkan nyawa manusia itu
sendiri.
Manusia sebagai subjek hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara terkandung adanya prinsip adanya hak dak
kewajiban yang sangat mendasar, seperti hak kebutuhan akan perlindungan hukum, hak
kebutuhan akan perlindungan konsumen, hak ini perlu dilindungi untuk meniadakan
tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Tindakan sewenang-wenang akan menimbulkan ketidak pastian hukum. Oleh karena
itu, dalam memberikan segala upaya untuk memberi jaminan dan kepastian hukum,
ditentukan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Perlindungan di sini, suatu perlindungan konsumen baik
dalam bidang hukum Privat (perdata) maupun bidang hukum Publik (pidana maupun hukum
aministrasi negara). Keterlibatan berbagai disiplin ilmu dari kajian tersebut
di atas, memperjelas bahwa kedudukan hukum perlindungan konsumen berada dalam
kajian hukum Ekonomi[3].
Hukum ekonomi adalah keseluruan
kaidah hukum administrasi negara membatasi hak-hak individu, yang dilindungi
atau dikembangkan oleh hukum perdata. Peraturan-perturan seperti ini merupakan
peraturan hukum adimintrasi di bidang ekonomi
yang pada akhirnya dicakup dalam satu kategori sebagai Droit Economoque.[4]
Sunayati Hartono mengatakan
bahwa, hukum ekonomi adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, dan cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia.[5]
Suatu pengertian yang tidak
terbatas hanya pada permasalahan meyangkut hubungan antara hukum dan kegiatan
ekonomi, melainkan di dalamnya menyangkut substansi tentang pembagian hasil
pembangunan ekonomi yang merupakan hak asasi manusia. Sehingga tidak terbatas
hanya dalam bentuk peraturan tertulis, namun juga termasuk di dalamnya doktrin
tentang cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. Oleh
karenanya dalam mencermati hukum ekonomi, ruang lingkupnya tidak membedakan
bidang hukum privat dan hukum publik,
penekannya yang terpenting di dalamnya menyangkut aspek kehidupan ekonomi.
Berbicara hukum ekonomi yang
bersifat sektoral dan nasional, maka pendekatan hukum ekonomi bersifat
“interdisipliner” dan “transnasional”. Hukum ekonomi bersifat “interdisipliner”
yaitu hukum ekonomi Indonesia tidak hanya bersifat hukum perdata, melainkan
juga sangat erat kaitannya dengan hukum administrasi negara, hukum antar
wewenang, hukum pidana dan bahkan secara luas juga tidak mengabaikan hukum
Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.
Hukum ekonomi Indonesia filosofinya memerlukan
landasan pemikiran dari bidang- bidang non hukum, seperti bidang ekonomi,
bidang sosilogi, bidang administrasi pembangunan, dan sebagainya. Ditinjau dari
sudut Transnasional, hukum ekonomi tidak lagi dapat dibentuk secara
Internasional seperti hukum dagang, akan tetapi memerlukan pendekatan Transnasional,
yang memandang kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa serta perkembangan
yang terjadi di luar negeri dan di dunia Internasional.
Demikian pula hukum ekonomi Indoensia tidak
dapat menyelesaikan peristiwa-peristiwa ekonomi Indonesia dengan menggunakan
kaidah-kaidah hukum Intrenasional saja, melalinkan selalu memperhatikan dan
mempertimbangkan pengaruh-pengaruh dan peristiwa ekonomi Internasional di satu
pihak dan hukum ekonomi Internasional, di lain pihak khususnya yang berkaitan
dengan perjanjian-perjanjian ekonomi dengan luar negeri. Penggunaan
kaidah-kaidah hukum publik Internasional, hukum perdata Internasional dan
kaidah-kaidah perdata maupun publik Internasional itu secara integral,
menghasilakn pendekatan baru yang dikenal dengan nama pendekatan transnasional.[6]
Dalam
Pasal 1 Angka 2 menyatakan bahwa: “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
Terjemahan
bebas “pemakai” adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, dapat dimaknai secara hukum dikatakan ”setiap orang” yang
memperoleh barang yang tersedia, dapat digunakan untuk kepentingan sendiri
maupun untuk orang lain. Termasuk dalam persoalan ini, adalah setiap orang
memakai jasa yang tersedia dalam masyarakat, seperti tersedianya air meneral
atau air minum dalam kemasan (AMDK) yang bersih dan sehat, menyediakan jasa dengan
memalsukan produk air minum yang tidak sesuai standart yang ditentukan, suatu
perbuatan yang merugikan masyarakat selaku konsumen.
Penyelesaian Sengketa
Kepolisian Negara RI dengan
kewengannya yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI, dalam Pasal 13 yang tugasnya dinyatakan bahwa:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
2. penegakan hukum; dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman,
pelayanan kepada masyarakat;
Wewenang
dan Substansi tugas pokok yaitu”memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat”
merupakan suatu kewajiban umum Kepolisian yaitu memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan Umum. Dengan demikian masyarakat merasa terayomi dan dapat
bebas beraktifitas sehari-hari tanpa ada gangguan dari siapapun.
Substansi
wewenang tugas pokok “dalam penegakan hukum” bersumber dari ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang mengatur tentang tugas pokok Kepolisikan Negara
Republik Indonesia yang bergubungan peradilan pidana, di antaranya yaitu; KUHP,
KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Substasnsi
tugas pokok “memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat” tidak terlepas dari kedudukan fungsi Kepolisian sebagai bagian dari
fungsi pemerintahan Negara yang pada hakikatnya sebagai pelayana public dan termasuk dalam kewajiban umum Kepolisian.
Dalam kaitan tugas pokok penegakkan hukum,
berwenang menerima semua laporan maupun pengaduan dari masyarakat yang terkait
dengan perisitiwa pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf a,
termasuk di dalamnya pelanggaran di bidang konsumen.
Penegakkan
hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sesuai kewenangannya untuk melakukan
penyelidikan maupun penyidikan mendasari pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI, Undang-uandang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan
Undang-undang atau peraturan lainnya,
termasuk di dalamnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Dalam melakukan penyelidikan dan
penyidikan kasus pelanggaran konsumen, pihak Kepolisian tidak serta melakukan
penyidikan, melainkan atas dasar pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan akibat
perbuatan orang lain atau perusahaan dengan memalsukan merk atau produknya atau
meniru produk yang seakan-akan asli. Pengaduan merupakan dasar untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan, mengingat pelanggaran hukum dalam Undang-uandang
Perlindungan Konsumen merupakan delik aduan. Walaupun merupakan delik aduan,
ketika anggota Polri melihat dan mengetahui ada pelanggaran tetap melakukan
penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak/perusahaan yang produknya dipalsukan
atau ditiru.
Sesuai
data kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, khususnya menyangkut air
minum dalam kemasan relative kecil yaitu dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir sebanyak: 5 (lima )
kasus.[7] Dari kasus yang ditangani dapat
diketahui modus operadi yang dilakukan oleh para pelaku di antaranya dengan
cara:
1.
Melakukan penyulingan air dari PDAM dengan alat sederhana kemudian
dikemas dalam botol dengan menggunakan merk tertentu;
2.
Memalsukan merk dengan cara meniru logo dan gambar tertentu merk orang
lain;
3.
Memalsukan tutup botol sesuai dengan ukuran botol dengan cara di pres
dengan alat tertentu yang menyerupai produk aslinya. Sehingga produk yang
dihasilkan oleh para pelaku menyerupai kemasan air minum yang asli, sebagai
orang awam sulit untuk membedakan dengan kemasan yang palsu, tentu kadar air
yang palsu jauh lebih jelek dari kadar air yang asli.
Dalam
praktek penegakkan hukum yang menyangkut pelanggaran Perlindungan Konsumen,
penyidik jarang menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, melainkan diterapkan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk. Hal ini dikarenakan
dalam praktek penegakkan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran perlindungan konsumen
mengalami hamabatan dalam pembuktian. Penerapan Undang-undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang merk, dalam Pasal
90 menyatakan bahwa:[8]
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Pasal ini menekankan pada pemalsuan “pada keseluruhannya” bentuk
dan isinya.
Pasal 91 menyatakan bahwa :
“Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama
pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal ini menekankan pada pemalsuan
“pada pokoknya” yaitu pada
bagian-bagian saja.
Penyelesaian Sengketa Ada Dua Pilihan
Dalam penyelesaian senegketa
terhadap kasus pelanggaran perlindungan konsumen ada dua cara, sebagaimana
diaatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu:
a. Diluar peradilan melalui lembaga
yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen ( BPSK);
b. melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Penyelesaian
terhadap pelanggaran perlindungan konsumen di luar pengadilan, dengan menunjuk
Lembaga Penyelesaian Sengketa Konusumen yang dibentuk yaitu dinamakan BPSK,
yang tugasnya untuk: menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha
dengan cara melalui penyelesaian “mediasi” dan “konsiliasi” yang merupakan
penyelesaian secara damai di antara para pihak yang bersengketa.
Hal ini dapat dilihat dan di atur dalam Pasal 47 yang menyatakan bahwa, penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk
mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besamya ganti rugi dan/atau mengenai
tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan
terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Dalam perkembangannya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau
melalui jalur “Non Penal”, atau yang
lebih dikenal dengan istilah “Alternative
Dispute Resolution ” (ADR) dapat
ditempuh beberapa cara. Penyelesaian
dengan “Alternative Dispute Resolution ”
(ADR) yaitu dapat berupa :
1. Arbitrase;
2. Mediasi;
3. Konsiliasi;
4. Minirtial;
5. Summary jury trial;
6. Settlement conference serta bentuk lainnya.[9]
Sedangkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Altrenatif Penyelesaian sengketa, arbitrase dibedakan dari
alternatif penyelesaian sengketa, karena yang masuk dalam alternatif
penyelesaian sengketa hanya konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan
penilaian ahli.
Dari model penyelesaian sengketa di laur
pengadilan melalui jalur “Non Penal” dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen
hanya dikenal 3 (tiga) model, yaitu:
1.
Arbitrase;
2.
konsiliasi;
dan
3.
mediasi.
Ketiga model penyelesaian sengketa
konsumen merupakan cara penyelesaian sengketa yang menjadi tugas Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang yang dibebankan
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa
konsumen meliputi :
1. melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau
arbitrase atau konsiliasi;
memberikan
konsultasi perlindungan konsumen;
2. melakukan
pengawasan terhadap pencantuman klausula baku ;
3. melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang
ini;
4. menerima
pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
5. melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
6. memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
7. memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
8. meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan huruf h, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
9. mendapatkan,
meneliti dan/atau menilai surat ,
dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
10. memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
11. memberitahukan
putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
12. menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang
ini.
Penyelesaian
Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen
melalui pengadilan atau dikenal dengan istila penyelesaian melalui jalur
“Penal”, yang dapat dilihat dalam Pasal 48 menyatakan bahwa, penyelesaian
sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan
umum yang berlaku
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
Syarat penyelesaian sengketa ini tertuju pada
Pasal 45 Ayat (4). Penyelesaian ini ditempuh dalam menyelesaikan sengketa konsumen
melalui pengadilan atau jalur “Penal” dimungkinkan manakala:
a.
para pihak belum menyelesaikan sengketa konsumen di
luar pengadilan atau melalui jalur “Non Penal”;
b.
upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan atau jalur “non Penal”, tidak berhasil oleh salah satu pihak atau
oleh pihak yang bersengketa.
Berkaitan dengan
dunia bisnis, penyelesaian sengketa merupakan suatu permasalahan tersendiri,
pada prinsipnya pelaku bisnis menghendaki penyelesaiannya sesegera mungkin
dengan harapan prestasi yang timbul diharapkan cepat tercapai. Jika
penyelesaiannya melalui pengadilan atau jalur “Penal” akan memakan waktu yang
cukup lama dan biaya yang butuhkan tidak sedikit. Dari sisi lain penyelesaian
sengketa konsumen melalui pengadilan atau melalui jalur “Penal” akan merusak
hubungan bisnis pada masa-masa akan datang, dan menjadi catatan oleh pihak lain
akan berpikir jika berhubungan dengan pihak yang pernah bersengketa dalam kegiatan
bisnis. Kemudian dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan atau
jalur “Penal”, akan berakhir dengan situasi yang tidak enak karena salah satu
pihak ada yang dimenangkan dan ada yang dikalahkan.
Dalam penyelesaian
sengketa konsumen melalui pengadilan atau melalu jalur “Penal”, secara umum
kritikan dapat dikemukan yaitu karena:[10]
a.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan sangat
lambat;
b.
Biaya perkara yang mahal;
c.
Pengadilan pada umumnya tidak responsif;
d.
Putusan pengadilan tidak menyelesaian masalah;
e.
Kemampuan para hakim yang bersifat generalis.
Mencermati kemampuan hakim bersifat generalis dalam
memutus suatu perkara, tidak terlepas dari sumber daya manusia, khusus yang
terkait dengan ilmu pengetahuan tentang hukum. Sering dijumpai putusan-putusan
hakim tidak mendasari logika hukum, terkadang saling bertolak belakang dan putusan
menjadi “abscur libel”. Mengapa hal ini terjadi, karena seorang hakim dengan
latar belakang hukum lingkungan memeriksa dan memutus perkara perdata, seorang
hakim dengan latar belakang hukum administrasi memeriksa dan memutus perkara
pidana, seorang hakim berlatar belakang hukum perdata memutus dan memeriksa
perkara pidana dan sebaliknya.[11]
Dengan
kondisi seperti ini perlu ada pemisahan dalam bentuk system kamar bagi hakim
tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi, sehingga akan tercapai
suatu penegakkan hukum yang profesional sesuai harapan masyarakat pencari
keadilan.
Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana
Pengaturan
sanksi untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang dijatuhkan ada 2 (dua), yaitu
berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi Administratif
Suatu kewenangan yang diberikan kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat dilihat dalam Pasal 60 yang
menyatakan bahwa:
1. Badan penyelesaian sengketa konsumen
berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar
Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26;
2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti
rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3. Tata cara penetapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan.
Penjatuhan sanksi adminitratif
oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesungguhnya menimbulkan masalah,
dengan pemahaman sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau
sejenisnya, akan tetapi dalam praktek peradilan umum telah dijungkir balikkan
dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
itu sendiri. Hal ini disebabkan karena dari satu sisi ditegaskan BPSK berwenang
untuk menjatuhkan sanksi administratif, sementara di sisi yang lain jika
dicermati ternyata dimaksudkan adalah sanksi perdata.[12]
Sanksi Pidana
Putusan
yang dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban piadana yang di kenakan
kepada pengurus maupun juga kepada perusahaan, manakala telah melakukan suatu
pelanggaran hukum, hal ini kita lihat dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa, penuntutan pidana dapat
dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Jika dicermati sehubungan
dengan ketentuan ini, yaitu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha
yang “berbadan hukum” misalnya Perseroan Terbatas (PT). Permasalahnya muncul
adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT)
segala perbuatan organ (Rapat Umum Pemegang Saham atau dikenal dengan RUPS)
yaitu “Direksi dan Komisaris” yang dimaksudkan sebagai perbuatan PT sebagai
badan hukum, kecuali organ tersebut melakukan pelanggaran hukum.
Menurut
Rudhi Prasetya berpendapat, istilah “Direksi”
adalah “Komisaris” dan “Rapat Umum Pemegang Saham” sebagai organ dari PT, pada
asasnya satu sama lain mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar yang satu
tidak berada di bawahnya yang lain, masing-masing mempunyai tugasnya
sendiri-sendiri untuk kepentingan perseroan. Konsep ini tidak lain atas dasar
konsep kebadanhukuman.[13]
Suatu
norma yang terkandung dalam pengaturan sanksi pidana ini, adalah kewenangan
yang diberikan kepada RUPS yang apabila disalahgunakan, jelas akan merugikan
suatu perseroan dan kerugian, adapun kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggung
jawab RUPS yang bersangkutan. Akan tetapi jika RUPS dalam menjalankan suatu
kewenangannya sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Perseroan, maka apabila timbul kerugian apapun yang terjadi akan menjadi
tanggung jawab perseroan sebagai badan hukum. Berbeda suatu perseroan yang
tidak berbadan hukum, ketentuan ini tidak menimbulkan masalah, karena tidak ada
pemisahan secara hukum antara pribadi sebagai pemiliknya dengan badan usaha
yang dikelolanya.
Perkembangan selanjutnya terkait dengan saksi pidana dapat dilihat dalam
Pasal 62 Undang-unadang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, menyatakan
bahwa:
1.
Pelaku usaha yang melangar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan
Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
3.
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat,
sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang
berlaku.
Mencermati ketentuan
sanksi pidana yang di atur dalam Pasal 62 ini, ada 2 (dua) hal, yaitu satu sisi
tunduk pada ketenatuan dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau mati,
sementara diluar pelanggaran tersebut diberlakukan ketentuan pidana dalam
Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan ada dua tingkatan sanksi pidana yang
ancamannya 5 (lima) tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000, (dua milyard)
dan saknsi pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500.000.000,
(lima ratus juta rupiah).
Saknsi pidana berupa
denda sebagaimana di uraikan tersebut di atas, termasuk dalam jenis hukuman pokok
sebagaimana di atur dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menentukan bahwa[14]:
a.
Hukuman-hukuman pokok:
1.
hukuman mati;
2.
hukuman penjara;
3.
hukuman kurungan;
4.
hukuman denda.
b.
Hukuman-hukuman tambahan:
1.
pencabutan beberapa hak tertentu;
2.
perampasan barang tertentu;
3.
pengumuman keputusan hakim.
Permasalahan sanksi pidana denda
yang dijatuhkan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha berbadan
hukum hanya sekedar dipandang sebagai ongkos, tidak ubahnya ongkos dalam operasional
perusahaan. Susanto mengatakan
bahwa, dalam praktek penegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan korporasi, pelanggaran-pelanggaran dipandang sebagai ongkos, yaitu
biaya atau pengurangan dari keuntungan melalui “denda” yang dikalkulasikan dan
diperhitungkan sebelumya dengan cara yang sama seperti halnya setiap ongkos
yang harus dikeluarkan untuk menghasilkan dan memasarkan produk dari korporasi
yang bersangkutan.[15]
Secara normatif terkait dengan sanksi
pidana, hal ini menjadi masalah, karena sistem aturan pemidanaan dalam
perundang-undangan diluar KUHP tetap terikat pada aturan pemidanaan menurut
KUHP yang masih membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Berkenaan dengan
bentuk sanksi yang dijatuhkan pidana tambahan ‘penghentian kegiatan/tindakan
tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pihak lain’, pengaturan ini terlihat
adanya tumpang tindih (overlepping) dengan dimasukannya juga bentuk sanksi itu
ke dalam salah satu bentuk dari jenis administrasi yang tidak termasuk sanksi dalam
hukum pidana.[16]
Menyimak ketidakkonsistenan dan
tumpang-tindihnya beberapa hal di atas, maka jelaslah bahwa belum ada kesamaan
konsep dan pola penggolongan jenis sanksi pembuat Undang-undang Nomor: 8 Tahun
1999.[17] Patut dicata bahwa Undang-undang ini merupakan
Undang-undang hasil inisitif DPR sebagai badan Legislatif.[18]
Bila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut produk kebijakan legislasi akan
melahirkan perundang-undangan yang buruk.
Reorientasi dan reformulasi kebijakan
legislasi yang demikian kedepan sangat diperlukan. Dengan tujuan untuk
melakukan pembaharuan hukum pidana (penal
reform), khususnya penyelesaian dalam tindak pidana “perlindungan konsumen”
yang merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy). Menurut Sudarto,
berpendapat bahwa: memberikan definsi penal policy dari sudut tujuannya, yakni
untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan
dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. [19]
Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang ada dapat berjalan sefektif
dan memenuri rasa keadilan masyarakat, dalam kontesk ini adalah antara pelaku
usaha maupun pihak konsumen.
Kesimpulan
Putusan BPSK (Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen) merupakan bukti permulaan yang cukup yang dapat dijadikan
dasar oleh penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penyidikan dalam bidang
pelanggaran konsumen. Sedangkan dalam putusan Majelis BPSK mengacu pada Pasal
75 Undang-undang Nonor 8 Tahun 1999, masih memerlukan penetapan eksekusinya
kepada pengadilan negeri setempat ditemukannya kejadian yang merugikan pihak
konsumen dalam hal putusan yang bersifat arbitrase. Dalam putusan arbitrase
tentunya mengandung konsekwensi hukum yang beruapa ada pihak yang kalah dan ada
pihak yang menang. Eksekusi ini diminta apabila ada keberatan dari pelaku
usaha, jika pelaku usaha dan konsumen keberatan dalam hal putusan BPSK, dapat
mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri dengan tenggang waktu selama 14
(empat belas) hari sejak putusan itu disampaikan. Oleh karenanya maka dengan
demikian pelaksanaan eksekusi masih memerlukan waktu sampai adanya putusan
Mahkamah Agung RI.
Putusan Majelis BPSK (Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen), yang bersifat konsiliasi dan mediasi,
putusannya mengandung win-win solution, yang didasari adanya musyawarah mufakat
dan apada akhirnya terdapat perdamaian. Eksekusi atas putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari pada sidang berserta
putusan perdamaian yang ditanda oleh para pihak dan mejelis BPSK. (Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen). Dalam penyelesaian sengketa konsumen, di
anatara para pihak yaitu pelaku usaha dan konsumen, dimungkinkan
penyelesaiannya dengan perdamaian, musyawarah mufakat, tanpa ada campur tangan
pihak ke tiga melalui konsiliasi dan mediasi lebih baik dari pada melalui jalur pengadilan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen perlu dilakukan revisi atau amandemen dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini untuk perlindungan konsumen maupun pelaku
usaha. Dalam arti ada perlindungan secara adil terhadap konsumen atas tindakan
sewenang-wenang pelaku usaha yang mengabaikan pihak konsumen.
DAFTAR BACAAN
Arief, Barda
Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum
Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, l996.
-------------,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung , Citra Aditya
Bakti, 1996
-------------,Beberapa
Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya
Bakti, Bandung ,
1998.
-------------,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
penanggulangan Kejahatan,
Citra Aditya, Bandung, 2001.
-------------,Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif
Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung , 2005.
-------------,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum
Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Predana Media Group, Jakarta , 2007.
Emirzon, Joni, Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi,
Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase) Gramedia Pustaka Utama, Jakarta , 2001.
Hartono, Sunaryati, Pokok-Pokok
Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung ,
Citra Aditya Bakti, 2000.
Harahap, Yahya, Beberapa Tinjauan
Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung , 1977.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yudo, “Hukum
Perlindungan Konsumen” PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta , 2004.
Paker, Hebert, dalam The Limits Of
the Criminal Santion, Stanford
University Press, California ,
1968.
Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri
Perseroan Terbatas Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995,
Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995.
Susanto, I.S, Kejahatan Koorporasi, Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, Semarang ,
1995.
Sudarto,
Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat;
Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung , 1983.
Sholehuddin, M, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar
Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2003.
Yahman, Karaketeristik Wanprestasi dan Tindak Pidana
Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Prestasi Pustakaraya, Jakarta , 2011.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang berlakunya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 1660)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW/Burgerlijk Wetboek Staats Blad 1847
Nomor: 23)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana,
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor: 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3209)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 3817)
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor: 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor:
3821)
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor: 3872).
Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merk (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor: 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4131).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor: 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor: 4168)
Undang-undang
Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman, perumahan atas Undang-undang
Nomor: 4 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor: 5076)
Undang-undang
Nomor: 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum Perubahan kedua, Undang-undang
Nomor: 8 Tahun 2004 perubahan pertama atas Undang-undang Nomor: 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor: 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor: 5077)
Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor: 1600.K/1600 K/Pid/2009 tanggal 24 Nopember 2009, yang Menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 317/Pid.B/2008/PN YK Tanggal 3 Desember
2008.
Makalah/Jurnal.
Arief Amrullah, M, Naskah Akedemik
Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (Tanggapan atas beberapa issu
Terpilih), yang Disampaikan Dalam Seminar Membahas Naskah Akademik RUU
tentang Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, Tanggal 9 Desember
2010.
Himpunan, Juklak dan Juknis
tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana, Edisi Baru, No.Pol.:
Juklak/04/II/1982, tanggal 4 Januari 1982, yang Diterbitkan oleh Mabes Polri, Jakarta , 1982.
Mahmud Marzuki, Peter,
Arti Penting Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat Dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia, Pidato Ilmiah Dalam Rangka
Dies Natalis XVIII UBHARA, Surabaya, 1 Juli 2000.
Yahman, Cacat Kehendak Yang Lahir
Dari Hubungan Kontraktual Berserta Akibat Hukumnya, Judiciary, Jurnal Hukum
dan Keadilan Vol 1 No. 1 Desember 2010, ISSN : 1858-3865.
------------,“Beberapa Catatan dan Tanggapan Naskah Akedemik
Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana” Disampaikan Dalam Acara Seminar
Membahas Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Unair, Kamis,
tanggal 9 Desember 2010.
------------, ”Pengawasan
Standar Kualitas Air Minum” (AMDK) Dialog Publik Yang Disampaikan
Kerjasama dengan Pihak Lembaga Konsumen Surabaya di Hotel Elmi Surabaya,
tanggal 22 Desember 2010.
[2]Yahman,
Dalam Dialog Publik ”Pengawasan Standar Kualitas Air
Minum” (AMDK) di Hotel Elmi Surabaya ,
tanggal 22 Desember 2010.
[11]Lihat dalam Yahman, Beberapa Catatan dan Tanggapan Naskah Akademik dalam ”Seminar
Membahas Draff Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana” yang Diselenggarakan
Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unair, Surabaya,
Kamis, 19 Desember 2010, h. 12.






0 komentar:
Posting Komentar